Rabu, 11 Desember 2013

Pupuk Langka Di Sragen, Produsen Dinilai Tabrak Aturan

Rabu, 11 Desember 2013

ilustrasi

SRAGEN—Memasuki penghujung alokasi tahun 2013, kasus kekurangan pupuk bersubsidi terus meluas dan melanda di hampir sebagian wilayah di Kabupaten Sragen. Pemerintah melalui Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3) diminta lebih tegas mengambil tindakan terhadap sejumlah distributor dan produsen, utamanya produk Petro yang terindikasi sudah menabrak aturan distribusi sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati.

Data yang dihimpun di Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Sragen, mencatat setidaknya ada 11 kecamatan yang mengeluhkan kekosongan pupuk bersubsidi, utamanya produk Petro seperti SP36, ZA, dan Phonska (NPK). Sebelas kecamatan itu masing-masing Plupuh, Masaran, Karangmalang, Sumberlawang, Mondokan, Sambungmacan, Tanon, Kedawung, Sragen Kota, Sambirejo, dan Gondang.

Ketua KTNA Sragen, Suratno mengatakan berdasarkan laporan dari KTNA masing-masing kecamatan, 11 kecamatan itu mayoritas mengalami kekurangan pupuk bersubsidi dari produk Petro. Setelah dilakukan penelusuran, pihaknya menyimpul kekosongan tak lepas dari perilaku sejumlah distributor yang kedapatan mengedrop kuota satu kecamatan melebihi alokasi yang ditentukan dalam SK.

Ia mencontohkan untuk wilayah Sambungmacan di SK Bupati 2013 tertera mendapat jatah NPK 1.639 ton selama setahun. Akan tetapi dari hasil pengecekan keterserapan pupuk di Dinas Pertanian, hingga kini distributornya sudah ketahuan mengedrop sebanyak 1.902 ton atau 263 ton lebih banyak dari jatahnya. Sementara untuk Kecamatan Gondang yang jatah NPK-nya 1.639 ton dan baru diambil 1.081 ton atau masih punya sisa 558 ton, kini tak lagi bisa mengambil sisa jatah itu karena pupuk sudah tidak ada lagi.

“Ini yang menjadi biang kekurangan pupuk. Ada kecamatan yang didrop lebih sehingga kecamatan lain yang sekarang kena getahnya mengalami kekurangan. Kalau begini yang jadi korban kan petani. Mau pupuk nggak ada barang lagi karena jatahnya sudah nggak ada lagi habis dilarikan ke kecamatan lain,” ujarnya, Selasa (10/12).

Ia juga menyayangkan sikap pihak produsen Petro yang terkesan tutup mata dan membiarkan sebagian distributor yang tak bisa menaati SK Bupati. Padahal, SK Bupati itu sudah dirumuskan berdasarkan kebutuhan masing-masing kecamatan. Oleh karenanya pihaknya meminta KP3 dan dinas terkait segera turun tangan mengusut adanya kecurangan dan pelanggaran distributor maupun produsen Petro tersebut. Untuk jenis urea, menurutnya, hingga kini mayoritas sudah tidak ada kendala kecuali Tanon yang sempat kekurangan 500 ton, namun akhirnya sudah diatasi dengan mendapat relokasi sekitar 260 ton. Hingga berita ini ditulis, pihak KP3 Sragen belum bisa dimintai konfirmasi. Wardoyo

Data Terkini Problem Pupuk Versi KTNA:

No—Kecamatan— Kekosongan/Kekurangan

1. Plupuh—Phonska, ZA kosong

2. Masaran– ZA kurang

3. Karangmalang—ZA kosong

4. Sumberlawang—SP 36 dan ZA kurang

5. Mondokan–  Phonska, SP 36 dan ZA kosong

6. Sambungmacan — SP36, ZA, Phonska kurang

7. Tanon—ZA dan SP 36 kosong

8. Kedawung – ZA kosong

9. Sragen Kota—ZA kosong

10. Sambirejo- Petroganik, SP-36, ZA, Phonska- kosong

11. Gondang- Phonska, ZA, Sp-36 kosong

Sumber: KTNA Kab Sragen

http://joglosemar.co/2013/12/pupuk-langka-di-sragen-produsen-dinilai-tabrak-aturan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar