Rabu, 25 September 2013

Korupsi benih Kementan, Kejagung periksa mantan komisaris PT SHS

24 September 2013

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Komisaris PT Sang Hyang Seri (SHS), Memed Gunawan hari ini. Pemeriksaan tersebut terkait dengan mekanisme penyusunan rencana kerja anggaran perusahaan SHS yang diduga mempunyai keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih oleh SHS di Kementerian Pertanian beberapa waktu yang lalu.

"Memed Gunawan, Mantan Komisaris PT SHS datang pukul 9 pagi tadi, diperiksa terkait dengan mekanisme penyusunan rencana kerja anggaran perusahaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).

Selain memeriksa Memed, Kejagung juga telah memeriksa saksi lainnya dalam kasus tersebut, yakni Mantan Kepala Biro SPI SHS, Nirwana Junyus. "Yang bersangkutan (Nirwana) diperiksa mengenai temuan-temuan yang dilakukan oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) mengenai pelaksanaan penyaluran dan pengadaan benih oleh SHS," ujarnya.

Kejagung juga telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan lantaran pada saat penyelidikan ditemukan bukti-bukti permulaan adanya penyalahgunaan dalam proyek tersebut. Bukti tersebut mengenai rekayasa pada proses pelelangan yang memenangkan SHS, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari nilai kontrak yang tidak disalurkan pada kantor regional di daerah, rekayasa penentuan harga komoditi, pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.

Selain itu, Kejagung juga menemukan adanya pengadaan benih kedelai fiktif, penggelembungan volume dan harga benih kedelai, serta penyaluran subsidi benih yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Sebelumnya pihak Kejagung telah menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih oleh PT SHS di Kementerian Pertanian. Para tersangka yang ditahan itu adalah; mantan Direktur Keuangan dan SDM SHS pada 2008-2011, Rachmat; mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011, Yohanes Maryadi Padyaatmaja; mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011, Nizwan Syafaat; dan Dirut PT SHS, Kaharuddin.

Sampai kini, keempat tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari yang dimulai sejak 5 September 2013 sampai 24 September 2013.
[mtf]

http://www.merdeka.com/peristiwa/korupsi-benih-kementan-kejagung-periksa-mantan-komisaris-pt-shs.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar