Selasa, 17 September 2013

Ribuan Petani Tebu Demo 3 Kementerian dan KPK

17 September 2013

Jakarta, GATRAnews - Sebanyak 5 ribu petani tebu yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami 5.000 orang sampai di Kemendag, dan dipecah ke beberapa tempat, Kementerian BUMN, Kemenperin, KPK, dan Kemendag," kata Ketua Umum APTRI, HM Arum Sabil di KPK, Jakarta, Selasa, (17/9).



Arum menegaskan, aksi demontrasi yang dilakukan para petani tebu ini, karena pemerintah tidak pro petani tebu. Pemerintah memilih impor gula mentah yang kemudian dijual di pasar bebas. Kebijakan ini dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 4 SK Menperindag nomor 527 tahun 2004, yang sangat jelas melarangnya. Pasal 2 Ayat 4 tersebut berbunyi, "Gula rafinasi yang bahan bakunya berasal dari gula mentah impor, hanya untuk kepentingan industri dan dilarang dipergadangkan". "Teroris yang sesungguhnya adalah yang memporakporandakan perekonomian nasional. Kalau impor terus, petani tebu akan mati dan bangsa ini tidak akan pernah merasakan manisnya gula negerinya sendiri," tandas Arum.



Selain beredarnya gula pasir di pasaran yang bahan bakunya dari gula mentah impor, pengadaannya pun disinyalir penuh rekasaya kotor, seperti pemberian izin impor gula mentah sebanyak 240 ribu ton oleh Mendag pada tahun 2012. Menurutnya, fakta penyimpangan ijin impor gula mentah yang diduga dilakukan Mendag tersebut, yakni diterbitkannya ijin impor gula mentah kepada PT PPI, bernomor: 376/M-DAG/SD/3/2012 sebesar 240 ribu ton. "Ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum, karena ijin impor melanggar aturan SK Menperindag nomor 527 tahun 2004, Pasal 2," tegasnya.



Pasal 2 tersebut, tandas Arum, berbunyi "Bahwa gula kristal mentah atau raw sugar hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang mendapat pengakuan sebagai importir produsen gula, selanjutnya disebut IP". Sedangkan PT PPI yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ungkap dia, bukan perusahaan yang mendapat pengakuan sebagai importir produsen. Selain itu, PT PPI harusnya dalam melakukan impor gula mentah ini, melalui lelang terbuka dan ada indikasi terjadinya manupulasi jumlah gula mentah yang diimpor, adanya manipulasi spesifikasi Icuma yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan manipulasi dalam proses gula kristal menjadi gula putih.(IS)

http://www.gatra.com/nusantara-1/nasional-1/38905-5-ribu-petani-tebu-demo-3-kementerian-dan-kpk.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar