Selasa, 17 September 2013

Sistem Belum Menyejahterahkan Rakyat Kecil

17 September 2013

Kajian KPK Soal Sapi Impor

Jakarta - Berdasarkan kajian terkait daging sapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat bahwa negara belum dapat mensejahterakan para peternak kecil. Sebaliknya, semakin tidak menguntungkan mereka dengan kebijakan impor.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain memaparkan, berdasarkan penelitian didapati bahwa keberadaan sapi di seluruh Indonesia masih mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia akan daging sapi. Tetapi, impor akan daging sapi dalam jumlah besar masih dilakukan pemerintah. Akibatnya, peternak merugi karena terpaksa menjual murah sapi mereka.

Menurut Zulkarnain, memang ada permainan sehingga peternak terpaksa menjual murah sapi mereka, seperti adanya kartel usaha, makelar, masalah transportasi, hingga penjualan.

Ditambah lagi, perhatian dari pemerintah melalui Kementerian Pertanian yang kurang terhadap para peternak kecil di daerah. Mengingat, impor lebih menguntungkan dibandingkan membeli sapi dari peternak kecil di daerah.

"Memang ada peran beberapa kementerian antara lain, Kementerian Pertanian (Kemtan), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian terkait penentuan kuota impor. Dalam kaitan itu (terjadi masalah), ada yang memanfaatkan tugas dan pengaruh orang tertentu," ungkap Zulkarnain ketika dihubungi, Selasa (17/9).

Tidak hanya kementerian terkait yang dianggap bertanggung jawab, KPK juga melihat ada peran Badan Pusat Statistik (BPS) yang tidak berjalan dengan baik.

Zulkarnain menegaskan, dari penelitian KPK ditemukan, penghitungan jumlah ternak sapi yang dilakukan BPS tidak akurat.

"Sebelum survei dilakukan, peternak ada ditakut-takuti jangan mengakui semua ternaknya karena nanti pajaknya tinggi," ungkap Zulkarnain.

Akibatnya, berpengaruh terhadap jumlah total seluruh ternak yang ada Indonesia yang cenderung lebih kecil dari jumlah aslinya. Ini mengakibatkan disimpulkan untuk memenuhi kebutuhan daging sapi seluruh rakyat Indonesia, dibutuhkan impor daging sapi.

Padahal, berdasarkan perhitungan KPK, populasi sapi potong di Indonesia mampu memenuhi kebutuhan daging nasional mencapai 93 persen. Sehingga, impor daging sapi dari luar negeri pada hakekatnya tidak terlalu dibutuhkan.

Atas dasar itulah, Zulkarnain mendesak agar kementerian terkait memperbaiki sistem tata kelola peternakan dalam negeri, seperti dalam hal pemasaran dan pengangkutan.

Sementara itu, terkait tindakan hukum, Zulkarnain mengklaim lembaganya telah menersangkakan lima orang terkait dugaaan korupsi dalam penentuan kuota impor daging sapi tahun 2013, yaitu Dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi, eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan orang kepercayaannya Ahmad Fathanah, serta Dirut PT Indogunaa Utama, Maria Elizabeth Liman.

Terhadap Arya dan Juard telah dijatuhi vonis masing-masing dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan. Keduanya, dianggap terbukti membantu memberikan uang sebesar Rp 1,3 miliar untuk Luthfi Hasan melalui Ahmad Fathanah.

Pemberian tersebut adalah bagian dari uang sejumlah Rp 40 miliar yang dijanjikan Maria untuk Luthfi terkait pengajuan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 sebanyak 8.000 ton oleh PT Indoguna Utama.

Sedangkan, terhadap Luthfi dan Fathanah perkaranya masih disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sementara itu, berkas perkara milik Maria Elizabeth Liman masih disusun oleh tim penyidik KPK.

http://www.beritasatu.com/hukum/138699-sistem-belum-menyejahterahkan-rakyat-kecil.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar