Selasa, 04 Februari 2014

Kemendag Akui Ada Beras Impor Beredar di Pasar

Selasa, 4 Februari 2014

JAKARTA – Penelusuran lapangan yang dilakukan Kementerian Perdagangan tidak menemukan praktik jual-beli beras medium asal Vietnam di Pasar Induk Cipinang. Namun, Kemendag menemukan beras kategori premium yang sesungguhnya memiliki harga jual lebih tinggi.

“Ada laporan dari masyarakat bahwa beras asal Vietnam diperjualbelikan di Pasar Induk Cipinang, namun setelah dilakukan penelusuran, itu bukan beras medium, melainkan beras premium,” kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, seusai melakukan penelusuran terhadap beras dengan merek AAA dan Apel di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, Senin (3/2). Namun, Bayu mengakui bahwa ada keanehan dari beras premium tersebut.

Harga jual beras itu lebih murah dibandingkan dengan beras premium lainnya. “Saya belum mengetahui apakah hal tersebut sebuah pelanggaran atau praktik persaingan dagang saja,” katanya. Dia menjelaskan terkait dengan penelusuran apakah beras tersebut termasuk beras jenis khusus yang memang diperbolehkan untuk diimpor atau beras umum yang tidak ada izinnya untuk importasi, pihaknya masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut.

Selain itu, tambahnya, yang masih dalam proses penelusuran adalah apakah ada pelanggaran ketentuan oleh pengimpor atau penjual. “Kami masih menyelesaikan hal itu,” kata Bayu. Pihak Kemendag, kata Bayu, juga akan melanjutkan pemeriksaan fi sik beras, termasuk pencantuman uraian barang, jenis, kemasan, pencantuman merek, dan pelabuhan asal. Langkah tersebut diambil untuk meminimalkan pemalsuan jenis beras (HS code) oleh importir.

Berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, beras konsumsi khusus jenis Japonicadan Basmati memiliki kesamaan Pos Tarif/HS dengan beras yang diimpor oleh Perum Bulog yaitu 1006.30.99.00 dengan uraian barang lain-lain. “Perlu digarisbawahi, kami akan menindak para importir atau distributor yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Bayu.

Harus Dituntaskan

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Firman Subagyo, mendesak kasus impor beras Vietnam segera dituntaskan dan pihak yang melanggar diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan aparat penegak hukum untuk segera menginvestigasi dan memeriksa hingga tuntas karut marut kasus impor beras Vietnam yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan,” kata Firman.

Menurut Firman, pihak Kementerian Pertanian telah menyatakan kepada DPR bahwa Kementan tidak pernah mengeluarkan izin impor terkait kasus beras tersebut. Dia mengingatkan bahwa impor yang dilakukan ketika stok pangan nasional dalam keadaan memadai tidak selaras dengan UU Pangan serta UU Perlindungan Pemberdayaan Petani. “Siapa pun yang terlibat, harus diusut tuntas dan transparan agar masyarakat tidak kecewa,” ujarnya. mza/Ant/E-3

http://koran-jakarta.com/?4969-kemendag%20akui%20ada%20beras%20impor%20beredar%20di%20pasar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar