Kamis, 27 Februari 2014

OJK Rampok Ekonomi Bangsa karena Itu Harus Dibubarkan

Kamis, 27 Februari 2014

ASATUNEWS - Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa pada Kamis (27/2) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan Pengujian Undang - Undang (PUU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Ahmad Suryono, salah seorang kuasa hukum tim itu, keberadaan OJK dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
"Kewenangan OJK tak ada dalam konstitusi. Yang ada hanya dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Bisa dikatakan, OJK adalah lembaga yang mencuri kewenangan Bank Indonesia dan bertentangan dengan konstitusi. Karena itu harus dibubarkan," katanya kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Pengacara yang juga tergabung dalam Forum Korban Putusan MK Berdaulat (FKPMB) ini menegaskan, jika ditinjau dari segi kedaulatan ekonomi, keberadaan OJK sangat jelas bertentangan dengan konstitusi. "Alih-alih  memberikan manfaat, keberadaan OJK justru menjadi parasit dalam ekonomi serta memiliki potensi merugikan nasabah industri keuangan, perampokan sistematis dan masif terhadap ekonomi nasional dan keuangan rakyat," tutur Suryono.
Jika ditinjau dari segi historitas, lanjut Suryono, lahirnya OJK sejatinya merupakan proyek kepanjangan tangan dari International Monetary Fund (IMF). Tujuannya untuk semakin memperkuat cengkeraman mereka terhadap ekonomi nasional bangsa Indonesia.
Kewenangan OJK yang demikian besar dalam membuat regulasi dan menyusun anggaran  tentu saja mereduksi peran Bank Indonesia. Walhasill, dengan adanya OJK, peran negara dalam sektor keuangan menjadi nihil, sebab OJK mengabdi pada kepentingan kapitalis  dan tunduk pada pasar bebas.
"Apalagi, secara terbuka, pelaku industri keuangan rakyat juga menolak keras kehadiran OJK. Karena, OJK ingin mengutip ‘jatah’ bagaikan preman dari setiap industri keuangan yang tidak jelas manfaat dan faidahnya. Dengan demikian, OJK mutlak harus dibubarkan," ungkap Suryono. | BAHAUDIN MARCOPOLO/ASN-024

http://www.asatunews.com/berita-21433-ojk-rampok-ekonomi-bangsa-karena-itu-harus-dibubarkan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar