Kamis, 07 Mei 2015

Desa Mandiri Tanggung Jawab Bersama

Kamis, 7 Mei 2015

Dalam sejarahnya, pada era pascakemerdekaan, desa memiliki otonomi demikian besar dalam mengatur pemerintahan, pengelolaan ekonomi sumber daya alam, serta keunikan atau kekuatan kultural tersendiri.

Eksistensi dan integrasi komunitas terjadi demikian kuat dan memiliki akar sejarah yang panjang. Pengetahuan dan kearifan lokal berasal dan berkembang, sebagai bagian dari social capital. Perbincangan mengenai Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2014 dewasa ini tak bisa dihindari.

Dana Rp 1,4 miliar bagi setiap desa yang dimandatkan UU tersebut melahirkan dua perspektif di berbagai kalangan, terutama masyarakat desa. Menjadi keniscayaan bahwa mendorong desa menjadi sejahtera dan mandiri adalah tanggung jawab semua pihak, tidak hanya pemerintah, baik desa maupun pemerintah kabupaten dan provinsi.

Kesejahteraan masyarakat desa, kemajuan desa, dan kemandirian desa tak akan terwujud manakala seluruh elemen masyarakat tak berpartisipasi dalam membangun desa. Jika aspek legalitas yang menjadi ukuran, maka kesejahteraan masyarakat desa akan berhenti pada tataran normatif dan lips service, sehingga jauh panggang dari api. Oleh karena itu, semua stakeholder harus bersatu padu agar kesejahteraan desa benar-benar terwujud. Spirit UU Desa dalam melahirkan desa maju dan mandiri tentu tak bisa dilakukan secara parsial.

Jalan terjal membangun desa tentu akan menjadi bagian dari dinamika masyarakat dalam mengawal perubahan, di mana sebelumnya desa hanya memikirkan kondisinya sendiri tanpa banyak memikirkan dan melakukan sinergi-koordinasi dan komunikasi dengan desa-desa lain atau desa tetangga yang secara geografis berdekatan.

Pembangunan desa kawasan adalah ikhtiar baru pemerintah untuk menuju kemandirian desa. Dengan adanya mandat UU bahwa desa kawasan merupakan jangkar ekonomi, maka desa bisa tumbuh secara kokoh. Pembangunan manusia dari sisi keterampilan dan kemampuan SDM harus bersenyawa dengan pertumbuhan dan kemandirian ekonomi.

Maka dari itu, kegiatan dan pengembangan ekonomi desa bisa dilakukan oleh beberapa desa. Ketentuan mengenai jumlah desa kawasan memang tidak diatur secara mendetail, akan tetapi menjadi kebutuhan bersama bagi desa untuk sharing potensi antardesa, baik potensi SDM maupun sumber daya alam (SDA), bahkan pemasaran pun bisa melakukan sharing dan sinergi.

Konsultan Pendamping

Jawaban mengenai desa kawasan seperti yang diamanatkan UU Desa mengenai kerja sama antardesa atau dengan pihak ketiga ialah: 1) pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing; 2) kegiatan kemasyarakatan, pelayanan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar-desa dan/atau; 3) bidang keamanan dan ketertiban. Sementara terkait kerja sama pihak ketiga yang konon akan bertindak selaku konsultan pendamping Alokasi Dana Desa (ADD) diprioritaskan dari para konsultan pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Padahal secara substansi ruh antara kedua program ini sangat jauh berbeda.

Kalau PNPM adalah program yang murni pemberdayaan masyarakat yang sangat minim dan hampir tidak ada keterlibatan pemerintah desa, adapun program ADD adalah pemberdayaan masyarakat yang melibatkan pemerintah desa yang di dalamnya termasuk perangkat desa, kepala dukuh sampai dengan RW/RT yang harus mempunyai landasan nilai-nilai ideal, sebagai berikut: (a) unsur kesadaran yang lahir dari dalam diri warga desa secara autentik untuk terlibat dalam proses politik dan pembangunan; nilai inilah yang membedakan partisipasi dengan mobilisasi atau instruksi; (b) penempatan diri warga sebagai subjek kebijakan dan pembangunan; jika warga desa ditempatkan sebagai subjek dan bukan sebagai objek maka partisipasi menjadi dapat diukur; dan (c) peran-peran aktif yang sifatnya dialogis sehingga menjamin kesetaraan antar-warga. Oleh karena itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi perlu menyiapkan perencanaan yang matang agar pelaksanaan UU Desa mampu mendukung Nawa Cita sebagaimana janji kampanye Presiden Joko Widodo.(81)

— Suharto Wongsosumarto, alumnus Fakultas Teknologi Pertanian UGM Yogyakarta

http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/desa-mandiri-tanggung-jawab-bersama/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar