Jumat, 15 Mei 2015

PERMENTAN 21/PP.200/4/2015 LENGKAPI HPP GABAH DAN BERAS

Kamis, 14 Mei 2015

Sejak pertengahan Maret lalu, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. Namun dengan Inpres tersebut, serapan gabah dan beras petani oleh Perum Bulog belum optimal. Untuk itu pemerintah kembali melengkapi Inpres dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 21/PP.200/4/2015 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras di Luar Kualitas Pemerintah.

“Pemerintah terus mencari cara agar Bulog lebih banyak menyerap hasil panen petani. Kali ini, Kementerian Pertanian (Kemtan) mengeluarkan Permentan. Hanya aturan ini menegaskan posisi Menteri Pertanian yang berwenang menetapkan harga pembelian gabah dan beras diluar kualitas yang ditetapkan Inpres,” kata Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kemtan, Hasil Sembiring, Kamis (14/5).

Dalam Permentan tersebut pedoman HPP dibagi dalam dua jenis. Pertama, pedoman HPP gabah di luar kualitas pemerintah di penggilingan. Kedua yakni HPP beras di luar kualitas di Gudang Bulog dengan kualitas premium.

Untuk pedoman gabah beras di luar kualitas pemerintah di penggilingan dibagi menjadi tujuh jenis plus kriteria kadar air dan kadar hampa. Pertama yakni gabah kering giling (GKG) dengan kadar air maksimum 14% , kadar hampanya maksimum 3% dengan harga Rp 4.600 per kg. Kedua gabah kering simpan 1 (GKS-1) dengan kadar air maksimum 14%, kadar hampa 4% sampai 6% seharga Rp 4.150 per kg.  Untuk GKS-2 dengan kadar air 14%-18% , kadar hampa 7%-10% seharga Rp 4.000 per kg.

Sementara gabah di luar kualitas 1 (GLK-1) kadar air 14%-18% dengan kadar hampa 11%-15% seharga Rp 3.900 per kg. Untuk GLK-2 dengan kadar air 19%-25% kadar hampa sebesar 11%-15% maka harganya Rp 3.500 per kg. Sedangkan GLK-3 dengan kadar air 26%-30% dan kadar hampa 11%-15% dengan harga Rp 3.300 per kg.

Untuk gabah kering panen (GKP) dengan kriteria kadar air 19%-25% , kadar hampanya 7-10% seharga Rp 3.750 per kg. Selain itu, HPP beras di luar kualitas di Gudang Bulog dengan kualitas premium (KP) I seharga Rp 7.700 per kg. KP II ditetapkan sebesar Rp 7.500 per kg, kualitas medium HPP sebesar Rp 7.300 per kg dan kualitas rendah seharga Rp 7.150 per kg.

Ia mengatakan, Permentan ini akan membantu Bulog untuk melakukan penyerapan hasil panen lebih leluasa lagi. “Bulog tunduk pada pembelian dari HPP namun ini kami perluas lagi lewat Permentan. Supaya serapan Bulog juga kian tinggi,” ujarnya.

Seperti diketahui, Inpres Nomor 5 Tahun 2015 yang diterbitkan 18 Maret lalu menetapkan kenaikan HPP yakni harga gabah kering panen (GKP) Rp 3.700 per kg di tingkat petani dan harga GKP di penggilingan Rp 3.750 per kg. Adapun harga gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp 4.600 per kg, dan harga GKG di Bulog Rp 4.600 per kg. Sedangkan harga pengadaan beras di Bulog Rp 7.300 per kg. (afr)

http://kominfo.jatimprov.go.id/watch/44853

Tidak ada komentar:

Posting Komentar