Jumat, 15 Mei 2015

Kasus Beras Impor Ilegal Oknum DPRD Batam Menguap

Jumat, 15 Mei 2015

Lp-kpknewskepri.com, Batam – Polda Kepri tidak menangani kasus impor beras ilegal yang diduga dilakukan anggota DPRD Batam dari Fraksi PAN, Firman Ucok Tambusai. Itu artinya ada indikasi kasus tersebut menguap.

“Kita tidak menangani kasus oknum anggota dewan yang mengimpor dan menimbun beras ilegal itu. Mungkin ditangani Polsek atau Polres,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri Kombes Syahardiantono, yang dihubungi belum lama ini.

Keterangan perwira Polda tersebut seakan memperjelas kalau kasus impor beras ilegal yang diduga dilakukan Firman Ucok Tambusai telah menguap entah kemana. Karena sebelumnya, Polsek Bengkong dan BC Batam yang diminta perkembangan kasus tersebut mengaku tidak tahu.

Kapolsek Bengkong, AKP Samsurizal mengaku tidak tau sama sekali kasus penimbunan beras ilegal yang dilakukan anggota dewan dari PAN itu. “Terkait kasus penimbunan beras ilegal yang katanya punya anggota dewan Kota Batam itu, saya tidak tahu. Apalagi katanya, polisi dan BC sempat dilakukan pengerebekan, kegudang yang beralamat di wilayah Bengkong Dalam itu,” kata Samsurizal.

Menurut Kapolsek Bengkong ini, tahunya kasus penimbunan beras ilegal itu dari pemberitaan media cetak, itupun besoknya.

Sementara Kepala Bidang Penyidikan dan Penindakan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Kota Batam, Kunto Prasti juga mengatakan hal yang sama. “Saya tidak tau sama sekali. Tahunya saya malah dari media yang memberitakan ada aksi penimbunan beras ilegal atau tidak berizin yang dilakukan oleh seorang Anggota DPRD Kota Batam,” kata Kunto.

Menurut Kunto Prasti, penyitaan dan pengerebekan gudang beras di wilayah Bengkong Dalam itu bukan kewenangan pihak BC Batam. Tapi, itu kewenangan pihak Kepolisian.

“Itu bukan wewenang BC. Tapi, pihak Kepolisian. Kecuali kalau beras ilegal atau beras yang tidak berizin itu berada di perairan maupun di pelabuhan. Kami akan langsung tangkap pelakunya serta barang buktinya,” paparnya.

Firman, anggota dewan yang disebut-sebut mengimpor beras ilegal tersebut mengatakan, belasan ton beras impor siap edar itu ia simpan di bengkel mobil hanya untuk sementara. Pasalnya, gudang miliknya masih dalam tahap pembangunan.

Ia secara terang-terangan mengakui sebagian beras tersebut didatangkan dari Thailand tanpa memiliki izin yang sah dan sebagiannya lagi merupakan beras lokal. “Batam bukan daerah pertanian, sehingga memang membutuhkan pasokan beras dari luar. Gudang beras di Batam tidak hanya itu saja, tapi banyak dan tersebar di mana-mana. Gudang saya masih dibangun, makanya untuk sementara disimpan di sana,” kata Firman ketika itu.

Dikatakan Firman, niatnya memasok beras ke Batam semata-mata untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat. “Niat saya cuma membantu masyarakat. Bukan saya saja yang bermain, tapi banyak yang lainnya,” Terangnya.

Banyaknya beras impor yang bebas masuk ke Batam kerap menjadi pertanyaan, sejauh mana tugas Bea dan Cukai Batam dalam pengamanan dan pengawasan yang dilakukan di pintu masuk dan keluar Batam.

Diyakini, pasokan beras yang masuk tersebut bukan satu atau dua karung. Besar kemungkinan dibawa menggunakan kontainer melewati pelabuhan-pelabuhan tikus atau resmi,” tutupnya

Atas tindakan Firman itu, ia pun dinonaktifkan sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Namun sanksi yang diberikan DPD PAN Batam itu dinilai terlalu ringan. Firman Ucok Tambusai mestinya diberhentikan dari anggota DPRD Batam.

“Jangan hanya dicopot dari Wakil Ketua Fraksi PAN. Tapi Ucok harus diberhentikan dari DPRD Batam melalui proses PAW. Karena terbukti melakukan pelanggaran,” kata Ketua Predisidium Kelompok Diskusi Anti 86 Tain Komari, ketika itu. (sumber HaluanKepri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar