Selasa, 26 Mei 2015

Polda Jabar Sita 23 Ton Pupuk Palsu

Bandung - Polisi menyita 23 ton pupuk palsu berbahan batu zeolite dari sebuah pabrik di Kabupaten Bandung Barat. Pengungkapan kasus perdaran pupuk palsu ini merupakan bentuk Polda Jabar mendukung program Nawa Cita yang dicanangkan Presiden Joko Widodo guna meningkatkan ketahanan pangan melalui swasembada pangan.

Personel Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap dua tersangka yaitu AS dan JE. Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan menegaskan para tersangka menjual pupuk palsu tersebut dengan harga sangat rendah.

Tersangka menjual pupuk jenis POSKALMIC Si-P 36 kepada petaniseharga Rp 800 perkilogram, sementara harga eceren tertinggi (HET) merek pupuk tersebut harga jualnya Rp 2.000 perkilogram.

"Peredaran pupuk palsu ini tidak sesuai ketentuan. Tersangka menjualnya di bawah HET," ujar Iriawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/5/2015).

Kasus ini terungkap sewaktu polisi menyelidiki dan memeriksa PD. AM milik AS yang mengedarkan pupuk palsu kepada petani di Kabupaten Cianjur. AS mengaku memperoleh pupuk yang tidak sesuai label dari pemilik pabrik CV Putri Gresik, JE, yang beralamat di Kabupaten Bandung Barat. JE ternyata memproduksi pupuk dengan mencatut merek POSKALMIC Si-P 36.

"Tersangka memproduksi pupuk menggunakan bahan dasar batu zeolite. Jika ditaburkan ke tanaman, nantinya membuat tanaman menjadi kering, bukan menyuburkan. Modus mereka menyamakan atau menyamarkan produksi pupuk palsu yang dikemas menyerupai pupuk aslinya," tutur Iriawan.

Polisi menyita barang bukti pupuk palsu seberat 23 ton yang terdiri 200 karung dengan merek POSKALMIC Si-P 36 dengan berat masing-masing karung 50 kilogram, 200 karung berisi pupuk merek Ziophoska, 40 karung berisi pupuk merk Ponska, 10 karung ukuran 50 kilogram yang berisi tepung zeolite dan lima karung ukuran 50 kilogram yang berisi batuan zeolite.

"Sejauh ini peredaran pupuk palsu tersebut baru ditemukan di wilayah Jawa Barat," kata Iriawan.

AS dan JE kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar. Keduanya Pasal 60 jo Pasal 37 UU RI Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, serta UU RI Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal 250 juta.

http://news.detik.com/bandung/read/2015/05/21/132622/2921018/486/polda-jabar-sita-23-ton-pupuk-palsu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar