Rabu, 13 November 2013

Libatkan TNI Tangani Pupuk Subsidi

12 November 2013

Terkait Kasus Pengoplosan Pupuk Milik PT Meroke Tetap Jaya.

SIMALUNGUN – Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI) Pusat meminta pemerintah melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI), mengawasi distribusi pupuk, pestisida, benih subsidi pemerintah maupun non subsidi.

Kerja sama ini diperlukan supaya petani kembali menjadikan TNI sebagai “orangtua angkat” dan dapat menekan segala bentuk kejahatan pengoplosan pupuk subsidi pemerintah, yang merugikan petani.

“Kembalikan Dwi Fungsi ABRI (TNI) untuk menjadi abdi rakyat. Apalagi, saat ini petani kita sudah tidak punya ‘orangtua’ sebagai tempat mengadu. Ini tidak menyalahi aturan, sebab Ketua Umum Oesman Sapta telah meneken kerja sama dengan Jenderal Toisutta saat menjabat sebagai KSAD TNI beberapa waktu lalu,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) HKTI Pusat Benny Pasaribu, melalui siaran pers, Minggu (10/11) malam.

Benny mengatakan, bentuk kerja sama itu menyangkut keamanan pangan dan seluruh pimpinan TNI di setiap wilayah, sudah dapat mengimplementasikan kerja sama yang bersifat positif tersebut.

Bila tidak ada keamanan pangan, maka pertahanan negara pun bisa terganggu. Kerjasama itu bisa bermanfaat buat petani dan pemerintah, sebab tenaga TNI dalam keadaan tidak perang sekarang ini sudah kelebihan energi. “Tidak salah jika pemerintah memberdayakan tenaga TNI yang sudah kelebihan tenaga diberdayakan juga dalam melakukan pengawasan distribusi pupuk dan pestisida subsidi pemerintah. Soalnya, persoalan pemalsuan, pengoplosan dan penyimpangan pupuk terutama pupuk subsidi, marak terjadi di Tanah Air. Alhasil, petani menjerit akibat penyimpangan pupuk subsidi pemerintah tersebut,” katanya.

Benny mengemukakan hal tersebut terkait adanya laporan ke HKTI soal terbongkarnya kasus pengoplosan pupuk milik PT Meroke Tetap Jaya dengan pupuk subsidi di Simalungun.
Kejahatan ini marak karena sanksi hukum dari aparatur penegak hukum terhadap pelaku pemalsuan dan pengoplosan pupuk tersebut, sangat ringan. Hukuman ringan yang diberikan itu justru tidak membawa efek jera, sehingga kejahatan itu meningkat.

Sebelumnya, Kapolres Simalungun AKBP Andi Syaiful menyebutkan, pihaknya sedang menangani kasus pengoplosan pupuk subsidi pemerintah dengan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial A, akhir pekan lalu.

Polisi mengamankan barang bukti dari gudang pengoplosan di Jl Sibunga-bunga, Kelurahan Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun. Gudang itu milik D boru G. Tersangka A sebagai penyewa gudang. “Tidak hambatan dalam penanganan kasus pengoplosan pupuk subsidi pemerintah tersebut. Penyidik sedang melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). Kasus ini tetap dilanjutkan dan akan dilimpahkan ke kejaksaan. Sejumlah saksi pun dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat, khususnya petani yang resah akibat peredaran pupuk oplosan di pasaran,” jelasnya.

Marketing Manager PT Meroke Tetap Jaya Catur Dian Mirzada, Jumat pekan lalu di Medan menjelaskan, pengoplosan tersebut terjadi pada tanggal 23 September 2013, di gudang milik D Boru G di Jalan Sibunga-bunga, Kelurahan Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Simalungun.
Gudang tersebut, menurut D Boru G disewakan ke si A. D Boru G sendiri memiliki kios pupuk bersubsidi yang bernama UD A yang berada di satu desa. Pupuk yang dioplos itu adalah Meroke MOP dan Meroke TSP.

Untuk Meroke MOP terdiri dari satu bagian dan jenis ZA subsidi ada lima bagian, sehingga menghasilkan warna orange. Sedangkan untuk Meroke TSP campurannya SP-36 subsidi dan diberi warna hitam. “Ini keterangan atau pengakuan yang saya peroleh dari si A tersangka pelaku pengoplosan yang kini ditahan di Polres Simalungun. Kedua pupuk Meroke yang dioplos itu dimasukan ke dalam karung merek Meroke.

Jadi, benar-benar seperti asli bila dilihat secara kasat mata. Memang, di dalamnya ada pupuk yang dimaksud tetapi sudah tidak murni lagi pupuk Meroke. Komposisi dari masing-masing unsur dalam pupuk MOP dan TSP sudah tidak sesuai lagi dengan standarnya,” katanya.

Menurut informasi, pupuk yang dioplos itu dikirim atau dipasarkan ke Bagan Batu (Riau-red) ke petani perkebunan kelapa sawit dan kios-kios kecil. “Terhadap harga saya tidak tahu. Tetapi, kalau mengikuti harga jual Meroke ke tingkat petani untuk Meroke MOP sendiri harganya berkisar Rp5.200 per kg dan Meroke TSP sekitar Rp 5.000 per kg,” terangnya.

Sementara itu,  Kepala Perwakilan Wilayah Sumut PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Pendi Effendi Rachmad, mengatakan, tidak ada distributor PIM bernama A. “Dari informasi yang kami dapat, si A merupakan pengumpul pupuk termasuk pupuk subsidi. Kami tidak tahu dari mana ia memperoleh pupuk subsidi tersebut. Karena, penebusan pupuk aturannya adalah harus menggunakan Rencana Defenitif Kerja Kelompok (RDKK). Tanpa RDKK tidak boleh ada penebusan,” katanya.

Namun, kata dia, UD A sendiri memasok pupuk subsidi dari dua distributor resmi pupuk bersubsidi. Satu distributor PIM dan satunya lagi distributor Petrokimia.

Namun, menurut distributor PIM sepanjang tahun ini UD A tidak melakukan penebusan pupuk subsidi dengan alasan yang tidak jelas. “Kami akan selidiki masalah ini termasuk distibutor kami apakah terlibat atau tidak,” kata dia.

“Bila benar terlibat berdasarkan penyidikan kepolisan maka kami akan melakukan pemecatan terhadap distributor tersebut,” katanya lagi.

Karena itu kata Pendi, baik distributor maupun kios resmi pupuk subsidi jangan sesekali menyalurkan pupuk subsidi kepada pihak yang tidak berkepentingan. Pupuk subsidi harus disalurkan sesuai RDKK. “Tanpa RDKK adalah kejahatan dan jelas itu berurusan dengan pihak berwajib,” tegasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Supervisor PT Petrokimia Gresik Sumut I Cahyono. Menurutnya, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pupuk ZA dan SP-36 yang terdapat di gudang pengoplosan pupuk tersebut. “Kami juga akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya menurut polisi jika memang nantinya ada keterlibatan distributor maupun kios pupuk tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, realisasi penyerapan pupuk bersubsidi baik urea, ZA dan SP-36 di Kabupaten Simalungun menurut Kabid Pengelolaan Lahan Air dan Sarana Dinas Pertanian Sumut, Syahrul Azwar, hingga September 2013 bervariasi.

Untuk urea, sampai dengan September realisasinya mencapai 15.464 ton atau 99,94% dari alokasi kebutuhan menurut keputusan Gubsu sebanyak 15.535 ton. Sedangkan alokasi setahun sebanyak 20.956 ton. Untuk SP-36, sampai dengan September 2013 realisasi penyerapannya mencapai 3.191,5 ton atau 75,92% dari alokasi yang ditetapkan sebanyak 4.204 ton.

Sementara alokasi setahun sebanyak 5.731 ton. Untuk ZA sendiri menurut Syahrul, sampai dengan September 2013 sudah mencapai 4.950 ton atau sekitar 117,21% dari alokasi sampai September sebanyak 4.223 ton.

Sementara alokasi setahun sebanyak 6.522 ton. “Memang pada bulan-bulan tertentu yang penggunaan pupuknya tinggi terutama saat petani memasuki musim tanam,” sebutnya. (int/dro)

http://www.metrosiantar.com/2013/libatkan-tni-tangani-pupuk-subsidi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar