Selasa, 05 November 2013

Lima Hari Berturut, Aksi Bersama SPI Jambi Tuntut Pengembalian Lahan

4 November 2013

JAMBI. Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Petani Indonesia (SPI) Jambi bersama ormas, mahasiswa, lembaga dan unsur masyarakat lainnya  melaksanakan aksi berkepanjangan (21-25 Oktober 2013) di kantor Gubernur Jambi.

Sarwadi Sukiman, Ketua Badan Pelaksana Wilayah (BPW) SPI Jambi memaparkan, pada hari pertama aksi (21/10) ribuan massa aksi berhasil mendesak Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan surat teguran ketiga kepada PT. Asiatic Persada agar mengembalikan lahan 113 seluas 3550 Ha yang menjadi hak Suku Anak Dalam. Selanjutnya di hari kedua (22/10), massa aksi berhasil memaksa Kepala Dinas Kehutanan Jambi untuk memanggil SKPD terkait PT.REKI, PT. AAS (Agronusa Alam Sejahtera) dan PT. WN (Wanakasita Nusantara) untuk rapat di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Pada hari ketiga (23/10), melalui berita acara rapat yang ditandangani bersama, massa aksi  berhasil memaksa Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan SKPD untuk melaksanakan beberapa hal.

Pertama adalah merekomendasikan pencabutan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) an. PT.Agronusa Alam Sejahtera dan PT.Wanaksita Nusantara serta Ijin IUPHHK-RE PT.REKI. Kedua adalah merekomendasikan penuntasan konflik agraria di enam desa yaitu Desa Sei. Butang, Desa Butang Baru, Desa Guruh Baru, Desa Jati Baru, Desa Petiduran Baru, Desa Meranti Baru dan desa/dusun yang bersinggungan dengan PT.AAS, PT.Wanakasita Nusantara dan PT.REKI dengan pola Hutan Tanaman Rakyat (HTR) bukan dengan pola Kemitraan. Ketiga adalah Dinas Kehutanan Provinsi Jambi akan melaksanakan penegakan hukum terhadap perambahan kawasan hutan seluas 150 Ha yang dilakukan oleh PT.Asiatic Persada/AMS (Wilmar Group). Keempat adalah segera merealisasikan penetapan pencadangan HTR untuk Dusun Kunangan Jaya II seluas 7.489 Ha Desa Bungku Kec. Bajubang Kab. Batanghari dan untuk Dusun IV Mekar Jaya seluas 3.482 Ha Desa Sei. Butang Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun. Kelima adalah meminta ganti semua kerugian rakyat atas perladangan yang digusur oleh PT.AAS, PT.WN danPT.REKI yang prosesnya akan difasilitasi oleh Dinas Kehutanan Kabupaten. Keenam, menghentikan penggusuran dan merekomendasikan pencabutan RKT PT.AAS, PT.WN, PT.REKI. Ketujuh, segera merealisasikan sertifikat transmigrasi HTI PT.WN untuk 300 KK Desa Sei. Butang Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun per KK seluas 0,25 Ha atau 2500 meter persegi atau total 75 Ha dengan pola prona Dinas Sosnakertrans Provinsi. Kedelapan, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi meminta kepada Kepolisian untuk mengusut tuntas tindakan premanisme yang dilakukan oleh PT.AAS, PT.WN, PT.REKI. Kesembilan, tim kerja Disbunhut Kab. Sarolangun melaksanakan identifikasi dan verifikasi di lokasi desa masing-masing sampai dengan selesai, serta masyarakat desa diharapkan pro aktif untuk membantu tim kerja tersebut. Kesepuluh, rapat akan dilanjutkan pada hari senin tanggal 28 Oktober 2013 bertempat di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Sarolangun pukul 14.00 untuk membahas hasil identifikasi dan verifikasi areal garapan masyarakat. Terakhir adalah tindaklanjut dari pertemuan ini akan dilaksanakan rapat dengan Dirjen BUK pada tanggal 30 Oktober 2013 bertempat di Kementerian Kehutanan Jakarta, dihadiri oleh perwakilan masyarakat, aparat desa, masyarakat hukum adat, dan ormas pendamping.

Selanjutnya pada hari keempat (24/10), aksi dilanjutkan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jambi. Ribuan massa aksi berhasil memaksa BPN Jambi mengeluarkan rekomendasi peninjauan ulang HGU PT.Asiatic Persada. Malam harinya dilanjutkan rapat dengan Gubernur Jambi, Sekda,SKPD terkait membicarakan tentang rekomendasi Peninjauan Ulang HGU PT.Asiatic Persada.

Pada hari kelima (25/10), Gubernur Jambi Hasan Basri Agus akhirnya mendatangi massa aksi. Dia membacakan dan menandatangani surat rekomendasi peninjauan Ulang HGU PT.Asiatic Persada.

“Sebelumnya, bersama ormas dan gerakan masyarakat sipil lainnya kami juga melakukan aksi tiga hari berturut-turut, juga di kantor Gubernur Jambi. Aksi kami mulai pada 1 Oktober 2013. Akhirnya pada hari ketiga (03/10) massa aksi yang berjumlah sekitar 800 orang berhasil mendesak Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan Surat Teguran kedua kepada PT.Asiatic Persada untuk mengembalikan tanah hak SAD 113 (Suku Anak Dalam 113) seluas 3550 ha sebagaimana kesepakatan sebelumnya. Namun sampai habis masa teguran kedua yaitu tanggal 18 Oktober 2013 PT. Asiatic Persada tidak menjalankan kesepakatan untuk mengembalikan lahan yang menjadi hak Suku Anak Dalam 113. Jadi kami kembali melakukan aksi dan menggalang massa yang lebih banyak selama lima hari tesrebut,” papar Sarwadi dari Jambi, tadi siang (04/11).

http://www.spi.or.id/?p=6548

Tidak ada komentar:

Posting Komentar